Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Relaksasi untuk bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi pekerja disebut-sebut bisa menekan produktivitas pekerja, pasalnya libur lebaran kali ini dinilai cukup panjang. Adapun WFH bagi pekerja bakal diberlakukan selama dua hari yakni mulai 16 April hingga 17 April 2024.
Pengamat Kebijakan Publik dari universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan libur panjang Idul Fitri 1445 Hijriah berdampak pada penurunan produktivitas ekonomi Indonesia, bila dibandingkan dengan negara lainnya.
“Liburnya terlalu panjang apalagi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus ditambah dua hari WFH, itu menurut saya malah menurunkan produktivitas,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (15/4).
Trubus menjelaskan, kebijakan relaksasi WFH ini dinilai tidak efektif menekan kepadatan kendaraan di puncak arus balik lebaran 2024.
Baca Juga: Apindo Nilai Relaksasi WFH Bakal Tekan Produktivitas Ekonomi
Menurutnya, relaksasi WFH bagi ASN kurang tepat, di mana kebijakan tersebut dinilai setengah hati dikeluarkan oleh pemerintah karena hanya berlaku untuk aparatur sipil negara.
“Jadi, tak jelas juga ujungnya dan itu tak akan berpengaruh juga terhadap kemacetan. Justru itu malah berdampak pada produktivitas yang menurun,” jelas dia.
Untuk diketahui, wacana WFH pertama kali dikatakan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Tujuannya adalah untuk mengurai kepadatan saat arus balik Lebaran 2024.
"Kita lagi mengusulkan ke Pak Presiden untuk work from home di hari Selasa dan Rabu," katanya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebut penerapan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi ASN dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik lebaran.
Baca Juga: Menpan-RB: 16-17 April WFH Maksimal 50%, Pelayanan Publik WFO 100%
Adapun, untuk instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik akan tetap WFO 100%. Sedangkan instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa menerapkan WFH maksimal 50%.
Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News