kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pengamat: Pajak perusahaan menjadi sumber praktik penghindaran pajak


Senin, 05 April 2021 / 12:24 WIB
Pengamat: Pajak perusahaan menjadi sumber praktik penghindaran pajak
ILUSTRASI. Pengamat: Pajak perusahaan menjadi sumber praktik penghindaran pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

"Sayangnya, sudut pandang interpretasi petugas pajak ini berbeda dari perusahaan. Hal demikian sering terjadi di dalam praktik. Kondisi demikian menjadi contoh ambiguitas peraturan pajak." ujar Prianto.

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI ini menambahkan, tax avoidance perusahaan akan lebih canggih lagi karena dikombinasikan dengan creative accounting dan legal planning. Creative accounting dipraktikkan karena standar akuntansi keuangan yang menjadi dasar pembukuan perusahaan untuk tujuan komersial dan tujuan pajak menyediakan pilihan kebijakan.

Sifat standarnya fleksibel alias ada accounting flexibility. "Fleksibilitas kebijakan akuntansi tersebut juga disokong oleh fleksibilitas kesepakatan yang menjadi basis transaksi," ujarnya.

Baca Juga: Aktivitas transfer pricing diawasi kantor pajak, ini kata DDTC

Prianto menegaskan, Pasal 1320 KUHPerdata menjadi dasar kesepakatan para pihak yang bertransaksi. Ketentuan tersebut mengusung prinsip ‘freedom of contract' (kebebasan berkontrak). Dengan kata lain, para pihak yang bertransaksi dapat menentukan barang atau jasa sebagai objek transaksi.

Selain itu, kedua pihak tersebut juga secara bebas dapat menyepakati syarat-syarat lainnya di dalam transaksi. Dengan demikian, perusahaan dapat memilih bentuk transaksi tertentu dan kebijakan akuntansi yang sesuai sepanjang kedua cara tersebut dapat secara legal meminimalkan utang pajak.

Penghindaran pajak melalui tax evasion merupakan cara ilegal sehingga berpotensi pengenaan sanksi administrasi, atau bahkan sanksi pidana. ”Cara tax evasion ini juga masih tetap dipraktikkan oleh perusahaan. Mereka menerapkan teori probabilitas," ujar dia.

Berdasarkan teori kemungkinan tersebut, jika peluang bagi otoritas pajak dapat mengungkap praktik tax evasion itu kecil, perusahaan akan menerapkan tax evasion. Sebaliknya, jika peluang kantor pajaknya besar, perusahaan tidak akan ambil risiko.

Selanjutnya: Siap-siap, tim pajak untuk menggali setoran dari ekonomi digital akan beroperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×