kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pengadilan Tolak Gugatan Nasabah Falcon


Selasa, 03 September 2013 / 20:37 WIB
ILUSTRASI. Web series Mengakhiri Cinta Dalam 3 Episode, adalah web series romantis yang dibintangi oleh Dion Wiyoko dan Sheila Dara.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan nasabah PT Falcon Asia Resources Management. Dengan menyatakan putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) perkara 066 tanggal 15 Mei 2013 sah secara hukum.

Dalam putusannya, Selasa (3/9), Hakim Lendriaty Janis menyebutkan penggugat tidak dapat memembuktikan dalil-dalil gugatannya. Yang menyebutkan putusan BAPMI tersebut cacat hukum.  

Atas putusan ini, Rita Yuhani kuasa hukum BAPMI enggan untuk berkomentar banyak. "Kita pada posisi netral saja," ujarnya.

Sementara itu, Agus A. Aziz kuasa hukum penggugat menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan. "Kita berpikir mengajukan banding," katanya.

Awalnya, Dana Pensiun Bank Bukopin, Dana Pensiun PT Asuransi Jasa Indonesia, dan Dana Pensiun Citra Lintas Indonesia selaku nasabah Falcon menggugat BAPMI, OC Kaligis, Felix Oenteng Soebagjo, Ratnawati W Prasodjo yang ketiganya selaku arbiter, dan Bank CIMB Niaga Tbk.
Mereka menuntut pembatalan putusaan BAPMI yang menyatakan Bank Niaga tidak  cidera janji atas kontrak investasi kolektif reksa dana Falcon Asia Optima Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×