Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan nasabah PT Falcon Asia Resources Management. Dengan menyatakan putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) perkara 066 tanggal 15 Mei 2013 sah secara hukum.
Dalam putusannya, Selasa (3/9), Hakim Lendriaty Janis menyebutkan penggugat tidak dapat memembuktikan dalil-dalil gugatannya. Yang menyebutkan putusan BAPMI tersebut cacat hukum.
Atas putusan ini, Rita Yuhani kuasa hukum BAPMI enggan untuk berkomentar banyak. "Kita pada posisi netral saja," ujarnya.
Sementara itu, Agus A. Aziz kuasa hukum penggugat menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan. "Kita berpikir mengajukan banding," katanya.
Awalnya, Dana Pensiun Bank Bukopin, Dana Pensiun PT Asuransi Jasa Indonesia, dan Dana Pensiun Citra Lintas Indonesia selaku nasabah Falcon menggugat BAPMI, OC Kaligis, Felix Oenteng Soebagjo, Ratnawati W Prasodjo yang ketiganya selaku arbiter, dan Bank CIMB Niaga Tbk.
Mereka menuntut pembatalan putusaan BAPMI yang menyatakan Bank Niaga tidak cidera janji atas kontrak investasi kolektif reksa dana Falcon Asia Optima Plus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News