kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pengadilan Tipikor tunda sidang Sutan Bhatoegana


Senin, 13 April 2015 / 17:18 WIB
Pengadilan Tipikor tunda sidang Sutan Bhatoegana
Pemain Drakor Castaway Diva dan Link Nonton Sub Indo, Ada Chae Jong Hyeop hingga Park Eun Bin.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sutan Bhatoegana batal hadir dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin (13/4). Alhasil, hakim ketua Artha Theresia Silalahi menunda sidang dengan agenda yang sama menjadi Kamis (16/4) mendatang. 

Jaksa Penuntut Umum KPK Dodi Sukmana di Pengadilan Tipikor mengatakan, Sutan tidak hadir karena sakit. "Mohon maaf Hakim, terdakwa tidak dapat hadir karena sakit" ujar Dodi di Pengadilan Tipikor, Senin (13/4).

Menanggapi pernyataan tersebut Hakim Artha Theresia pun meminta kejelasan tidak hadirnya terdakwa Sutan dan meminta surat keterangan sakit. "Apakah ada surat keterangan sakitnya, kalau ada tolong diperlihatkan," kata Hakim Artha.

Akan permintaan tersebut, Dodi pun memberikan surat keterangan sakit mantan Politisi Partai Demokrat tersebut. Surat keterangan sakit Sutan Bhatoegana disebut langsung dari dokter Rutan KPK. 

Hari ini, Sutan dijadwalkan menghadiri dua sidang. Tadi pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang praperadilan yang diajukan Sutan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar. Namun, Hakim Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka Sutan oleh KPK sah.

KPK menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dalam dugaan korupsi atas penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×