Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan pailit PT Effendi Textindo. Vonis pailit tersebut dijatuhkan setelah Effendi Textindo gagal mengajukan proposal perdamaian kepada para krediturnya. Sementara waktu maksimal pembahasan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yakni 270 hari telah berakhir.
Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo mengatakan, waktu perpanjangan PKPU yang diberikan kepada Effendi Textindo telah mencapai batas waktu 270 hari. Kendati waktu yang diberikan sudah maksimal, namun tidak terjadi perdamaian antara debitur dan kreditur. Karena itu, berdasarkan Undang-Undang PKPU dan Kepailitan, maka Effendi Textindo harus dinyatakan pailit.
"Menyatakan termohon PT Effendi Textindo pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Bambang dalam amar putusannya, Kamis (27/11)
Untuk membereskan kepailitan, majelis hakim mengangkat Iim Nurohim sebagai hakim pengawas kepailitan. Pengadilan juga mengangkat Tommi S Siregar, Hariyanto, Dakila E.Pattipeilohy sebagai kurator kepailitan. Sebelumnya hakim dan kurator ini merupakan pengurus dan hakim pengawas selama Effendi Textindo dalam PKPU.
Pengurus PKPU Tommi Siregar mengatakan pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin agar perdamaian tercapai. Namun kepentingan debitur dan kreditur ternyata sulit dipertemukan dan akhirnya Effendi Textindo pailit. "Kami sudah berusaha untuk mencapai perdamaian," ujar Tommi yang menolak menjelaskan lebih lanjut soal pemberesan kepailitan Effendi Textindo.
Sementara itu, Kuasa hukum Eximbank Syahrial Ridho, kreditur yang memohonkan PKPU kepada Effendi Textindo, mengatakan kegagalan perdamaian terjadi karena investor kurang tertarik masuk dan membeli Effendi Textindo. Eximbank, lanjut Syahrial, tidak bermaksud memailitkan Effendi Textindo, tapi karena tagihan mereka sudah menunggak empat tahun, maka terpaksa ditempuh jalan hukum.
"Kami optimis tagiham kami bisa kembali lebih dari 50% dari aset harta pailit nantinya?" ujarnya.
Ia menambahkan, pailitnya perusahaan ini, karena para investor enggam masuk ke industri tekstile karena dinilai kondisi pasar kurang kondusif. Ditambah dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang memberatkan dunia usaha.
PKPU diajukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank,Nilai tagihan kreditur terhadap Effendi lebih dari US$ 20 juta. Rinciannya adalah Eximbank sebesar US$ 7,4 juta, Marubeni US$ 11,7 juta dan China Trans sebesar US$ 1,2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News