kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Pengadilan Pailitkan Mandiri Agung Jaya Utama


Jumat, 16 Agustus 2013 / 07:00 WIB
ILUSTRASI. toko perhiasan emas Aurum Collection Centre center ACC PT Hartadinata Abadi Tbk HRTA


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Mandiri Agung Jaya Utama kini telah berstatus pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit perusahaan batu besi yang beralamat di Bandung, Jawa Barat ini lantaran mempunyai tagihan utang senilai Rp 17,8 miliar terhadap PT Galena Surya Gemilang. 

"Memutuskan pailit PT Mandiri Agung Jaya Utama dengan segala akibat hukumnya," ujar ketua majelis hakim Edi Suwanto (15/8).

Menurut majelis hakim, Mandiri Agung terbukti secara sederhana mempunyai tagihan utang. Meski termohon menyangkal lantaran utang senilai Rp 17,8 miliar berasal dari perjanjian antara Direktur Utama Mandiri Agung yaitu H.Toyib Saman dengan Galena, mejelis berpendapat telah terbukti ada hubungan hukum antara Galena dengan Mandiri Agung. 

Atas putusan ini, majelis kemudian menunjuk Aroziduhu Waruwu sebagai hakim pengawas. Sementara tim kurator terdiri dari Suhendra Asido Hutabarat, Romy Daniel Tobing, dan Tabrani Abi.

Herlina Hutahayan selaku kuasa hukum Galena menyambut baik putusan ini. "Kan mereka tidak bayar utang, jadi memang tepat dipailitkan," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Mandiri Agung, Indra Pramono Adiputro mengaku kecewa. Menurutnya, utang yang dimiliki Mandiri Agung tidak sederhana. Utang tersebut timbul dari perjanjian antara direktur utama Mandiri Agung, H. TOyib Saman dengan Galena. Toyib melaksanakan perjanjian tanpa persetujuan komisaris. Setelah perjanjian tersebut Mandiri Agung dakuisisi dan Toyib Saman menyatakan Mandiri Agung tidak punya utang. "Ini kan tidak boleh," ujarnya. 

Meski demikian, Indra belum tahu apakah kliennya akan mengajukan kasasi. 

Awalnya PT Galena Surya Gemilang mengajukan permohonan pailit terhadap PT Mandiri Agung Jaya Utama.

Utang ini berasal dari perjanjian penyelesaian utang piutang Batu Besi Musirawas, Sumatera Selatan. Berdasarkan perjanjian, Mandiri Jaya Agung menerima dana Rp 15 miliar dari Galena. 

Dalam perjanjian Mandiri Agung telah sepakat untuk mengembalikan dana Galena menjadi Rp 17,8 miliar. Dana akan dibayarkan dengan cara mengangsur. Angsuran pertama sebesar Rp 300 juta akan dibayarkan paling lambat 31 Mei 2011, angsuran kedua sebesar Rp 2,5 miliar dibayarkan paling lambat 30 Juni 2011 dan cicilan selanjutnya dibayar Rp 1 miliar per bulan terhitung sejak September 2011 sampai dengan Desember 2012. 

Mandiri Agung sama sekali tidak pernah memenuhi kewajiban. Untuk itu, Galena memberikan denda keterlambatan senilai Rp 23,24 miliar. Jumlah ini berasal dari denda cicilan pertama Rp 522,9 juta, cicilan kedua Rp 4,28 miliar, dan cicilan selanjutnya berjumlah 17,34 miliar. 

Sebelum melayangkan permohonan pailit, Gelena telah mengirim tagihan utang kepada Mandiri Agung tanggal 9 November 2012, 10 April 2013, dan 19 April 2013. 

Dalam permohonan pailit ini, Galena menyertakan kreditur lain yaitu PT Indomineral Makmur dengan tagihan sebesar Rp 2,5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×