kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengadilan militer terbuka untuk umum


Senin, 08 April 2013 / 19:20 WIB
Pengadilan militer terbuka untuk umum
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo di KTT Perubahan Iklim PBB (COP26) di Glasgow, Skotlandia, Britania Raya, Selasa (2/11/2021). Upaya negara-negara maju mendapat kesepakatan penggunaan energi bersih di COP26.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pengadilan militer bagi prajurit TNI yang bermasalah terbuka untuk umum. Sebelas anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat penyerangan Lapas (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta akan diadili di Pengadilan Militer dan diberikan kesempatan kepada media dan masyarakat untuk mengikutinya secara terbuka.

"Pengadilan militer itu terbuka untuk umum, kalian saja (wartawan) yang tidak meliput mungkin karena kurang menarik. Karena itu, pesan saya, mari kita berikan kepercayaan kepada pengadilan militer untuk melaksanakan penegakkan hukum," kata Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Senin (8/4). Agus meminta semua pihak untuk mengawasi jalannya pengadilan secara transparan. Ia menjamin, anggota TNI yang bersalah akan dikenakan sanksi.

Agus mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi dan penyelidikan atas penyerangan anggota Kopassus di LP Cebongan. Ia berjanji jika ada indikasi keterlibatan pimpinan militer, Mabes TNI tidak segan-segan akan melakukan evaluasi. Secara tersirat, Agus mengatakan pencopotan Pangdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Hardiyono Saroso merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukannya.

Agus mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada 11 prajurit kopassus yang melakukan penyerangan LP Cebongan nantinya berdasarkan keputusan pengadilan militer. Agus juga menegaskan bahwa ia tidak akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan umum karena bisa melanggar undang-undang yang berlaku bahwa setiap anggota militer yang terlibat tindak pidana harus diadili di pengadilan militer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×