Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemilik merek Pop Dring, PT Forisa Nusapersada bisa bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya atas pembatalan pendaftaran merek Pop Jelidring dan Jeli Popdring milik PT Goodfood Indonesia.
Hakim Edy Suwanto, Kamis (10/10) dalam pertimbangan keputusannya menyatakan merek minuman Pop Dring milik Forisa sebagai merek terkenal. Merek ini sudah terdaftar di banyak negara terutama di kawasan Afrika.
Tak hanya itu, merek Pop Jelidring dan Jeli Popdring terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Pop Dring, terutama pada persamaan susunan huruf dan bunyi. "Juga didaftarkan di kelas yang sama," kata Edy.
Hakim juga menilai pendaftaran merek Pop Jelidring dan Jeli Popdring oleh Goodfood didasari oleh itikad tidak baik. Rustam Tie selaku tergugat II, tidak lain adalah satu pendiri Goodfood yang sebelumnya pernah menjabat direksi di Forissa Nusapersada.
Sayang, saat putusan tidak ada satu pihak yang mengatasnamakan Goodfood hadir di persidangan kemarin. Sementara, pihak Forisa menyambut baik putusan tersebut. "Sudah jelas kan putusannya memang kami terbukti merek terkenal," ujar kuasa hukum Forisa, Isnaini.
Sebelumnya, Forisa keberatan atas merek Jeli Popdring di bawah No IDM 000229180 kelas 29 dan No IDM 000120551 kelas 32 serta merek Pop Jelidring dengan no IDM 000120550 di kelas 32. Kedua merek itu dinilai memiliki persamaan dengan merek Pop Dring miliknya.
Forisa mengklaim pemilik merek terkenal Pop Dring. Merek ini terdaftar di negara Afrika yang tergabung dalam ARIPO (African Regional Intellectual Property Organization) dengan no. AP/M/2006 000381 sejak September 2006, untuk kelas 30 dan 32.
Di Indonesia, merek Pop Dring terdaftar sejak 19 Januari 2005 dengan No. IDM000228908 untuk melindungi barang di kelas 30 dan nomor IDM000261998 untuk kelas 32.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News