kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,58   -6,78   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara ogah lapor transaksi keuangan tak wajar


Kamis, 12 Mei 2016 / 14:39 WIB
Pengacara ogah lapor transaksi keuangan tak wajar


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk mewajibkan beberapa profesi dan pengusaha untuk melaporkan setiap transaksi mencurigakan yang terjadi dalam usaha mereka ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum bisa dijalankan. 

Agus Santoso, Wakil Kepala PPATK mengatakan, sampai saat ini masih ada beberapa masalah yang mengganjal pelaksanaan kewajiban tersebut.

Masalah pertama, berkaitan dengan keberatan sejumlah asosiasi profesi terhadap pemberlakuan kewajiban tersebut. Salah satu keberatan datang dari kalangan pengacara.

Pemerintah melalui PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mewajibkan beberapa sektor usaha untuk melaporkan transaksi mencurigakan yang terjadi dalam usaha mereka. 

Sektor pertama yang terkena kewajiban tersebut adalah, perusahaan jasa keuangan. Ada 16 sektor perusahaan penyedia jasa keuangan yang diwajibkan untuk melaporkan transaksi tersebut.

Mereka antara lain; bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun, pedagang valas, perusahaan komoditas berjangka dan perusahaan penyelenggara usaha pengiriman uang. Kedua, pengusaha penyedia barang dan jasa.

Untuk sektor ini, pengusaha yang terkena kewajiban adalah; perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata atau perhiasan, pedagang barang seni dan antik serta balai lelang. 

Selain usaha- usaha tersebut, pemerintah juga mewajibkan beberapa profesi seperti; pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan untuk melaporkan transaksi mencurigakan dalam praktik kerja mereka.

Kewajiban tersebut, dibuat untuk melindungi pengusaha dan profesi dari kejahatan pencucian uang. "Tapi kemarin itu malah digugat oleh pengacara ke MA aturan itu karena mereka merasa itu bertentangan dengan kerahasiaan jabatan profesi lawyer, tapi kami menang," katanya kepada Kontan Rabu (11/5).

Selain dari pengacara, Agus mengatakan, kalangan notaris juga "Mereka masih merasa itu bertentangan dengan UU tentang Jabatan Notaris," katanya.

Agus mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berupaya menkomunikasikan kewajiban tersebut, supaya bisa dijalankan dengan segera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×