kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.340   46,00   0,28%
  • IDX 7.108   -48,06   -0,67%
  • KOMPAS100 1.036   -7,15   -0,69%
  • LQ45 793   -7,13   -0,89%
  • ISSI 231   -1,02   -0,44%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,57   -0,53%
  • IDX80 116   -0,87   -0,75%
  • IDXV30 119   -0,80   -0,67%
  • IDXQ30 133   -0,85   -0,64%

Pengacara duo Bali Nine terlambat 2 jam


Rabu, 25 Maret 2015 / 13:52 WIB
Pengacara duo Bali Nine terlambat 2 jam
ILUSTRASI. Rekomendasi Teknikal Saham: ADMR, TKIM dan HRTA untuk Perdagangan Hari Ini (12/10)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang gugatan duo Bali Nine terkait penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan, Rabu (25/3).

Penyebabnya adalah kuasa hukum penggugat terlambat hadir. Akibatnya, sidang baru dimulai dua jam lebih dari jadwal yang ditentukan. Kejadian ini kemudian direspons kubu Presiden Jokowi melalui pengacaranya Rusdiahadi Teguh.

Dalam kesempatan yang diberikan hakim untuk memberikan tanggapan, tim pengacara Jokowi menyampaikan keberatannya terkait masalah keterlambatan pihak kuasa hukum duo Bali Nine.

"Mohon pihak pelawan tepat waktu. Kami sudah hadir sejak pukul 09.00 pagi. Tapi sidang baru mulai sekarang setengah dua belas. Kami keberatan," kata pengacara negara dari Kejaksaan Agung, Rusdiahadi, kepada hakim ketua Ujang Abdulah, di ruang sidang Kartika, PTUN, di Cakung, Jakarta Timur.

Hakim Ujang kemudian menanggapinya lalu menyampaikan ulang pesan Rusdiahadi kepada tim kuasa hukum duo Bali Nine. Sidang kemudian tetap berlanjut.

Dalam sidang kali ini, pihak kuasa hukum dua terpidana mati itu akan mengajukan bukti dan saksi ahli. Namun, karena saksi ahli belum dapat dihadirkan, kuasa hukum duo Bali Nine Leonard Aritonang meminta sidang dilanjutkan pekan depan.

"Untuk bukti ahli pengajar belum. Kami akan hadirkan tanggal 30 Maret sebelum terlawan mengajukan bukti. Mohon kebjaksanaan hakim," ujar Leonard.

Lalu hakim menyetujuinya setelah mendengar tanggapan masing-masing pihak. Di pengujung sidang, hakim kembali menyinggung soal ketepatan waktu agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Pihak kuasa hukum duo Bali Nine menyetujui sidang pekan depan tanggal 30 Maret 2015 berlangsung pukul 10.00. "Baik, kalau pukul 10.30 lewat tidak hadir, sidang tetap berlanjut ya. Artinya, (yang terlambat) tidak menggunakan haknya," ujar Hakim Ujang.

Sebelumnya, pihak penggugat yakni dua warga negara Australia yang menjadi terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, mengajukan gugatan terhadap penolakan grasi Presiden Jokowi. Objek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×