Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta, menegaskan akan menolak salah satu ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Senin (13/2) ini. Ahok menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Ahli yang akan ditolak adalah ahli agama Islam dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), Prof Dr Muhammad Amin Suma.
"Pasti ditolak, ahli agama yang pengurus MUI pasti kami tolak, karena dia tidak independen," kata Wayan kepada wartawan di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin pagi.
Muhammad Amin ditugaskan menjadi saksi ahli pada kasus itu berdasarkan surat dari MUI tanggal 8 November 2016. Penolakan terhadap saksi dari MUI juga dilakukan kuasa hukum Ahok pada sidang pekan lalu. Saat itu pengacara Ahok menolak Hamdan Rasyid selaku ahli yang sekaligus menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
Pertimbangan penolakan terhadap Muhammad Amin tidak jauh berbeda dengan penolakan terhadap Hamdan. Menurut tim kuasa hukum, Muhammad Amin yang mewakili MUI memiliki konflik kepentingan dalam perkara yang melibatkan Ahok.
Pernyataan Wayan disampaikan sebelum sidang dimulai. Rencananya, sidang kasus itu akan mulai digelar pada pukul 09.00 WIB. (Andri Donnal Putera)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News