Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman memproyeksikan penerimaan pajak tahun 2024 akan mengalami shortfall.
Raden mengatakan penerimaan PPN dan PPnBM hingga Oktober 2024 baru mencapai 76,47%, sehingga akan berat untuk memenuhi 23,53% dalam dua bulan terakhir. Hal itu menurutnya karena ada sejumlah faktor penghambat untuk penerimaan PPN dan PPnBM.
Raden menyebutkan, faktor yang memperlambat penerimaan PPN dan PPnBM adalah lemahnya daya beli masyarakat. PPN dan PPnBM sangat terkait dengan kemampuan daya beli masyarakat karena PPN sebenarnya pajak yang dibayar oleh konsumen walaupun yang menyetor ke kas negara adalah Pengusaha Kena Pajak.
"Dengan lemahnya daya beli masyarakat, maka tingkat konsumsi masyarakat juga menurun, maka penerimaan PPN juga akan turun," ungkap Raden kepada Kontan, Minggu (1/12).
Baca Juga: Rakyat Butuh Kepastian, Pemerintah Perlu Segera Komunikasikan PPN 12%
Meski begitu, masih ada sejumlah faktor pendorong untuk penerimaan PPN dan PPnBm hingga akhir tahun 2024. Menurut Raden, pendorong penerimaan PPN hingga akhir tahun biasanya berasal dari proyek-proyek pemerintah.
Proyek pemerintah tahun anggaran 2024 harus selesai di Desember 2024. Baik selesai fisik proyeknya, maupun selesai pembayaran atas proyek tersebut. Termasuk pembayaran proyek adalah pajak-pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah.
"Karena itu, pertumbuhan penerimaan di bulan Desember selalu lebih tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya disebabkan oleh kegiatan menghabiskan anggaran," ujarnya.
Baca Juga: Penerimaan PPN dan PPnBM Diproyeksikan Rp 744,50 Triliun pada Akhir 2024
Raden menjelaskan proyek pemerintah yang harus diselesaikan bulan Desember adalah proyek APBN dan APBD. Sehingga, setiap akhir tahun di setiap daerah selalu terlihat kesibukan proyek konstruksi. Selain proyek konstruksi, anggaran pengadaan lain seperti jasa juga akan diselesaikan di Desember karena mulai Januari 2025 akan berlaku APBN dan APBD 2025.
Menurut Raden, penerimaan di bulan Desember selalu lebih besar dari bulan-bulan sebelumnya. Tetapi tingkat persentase di bulan Desember biasanya sekitar 13% dari total penerimaan pajak. Ia memproyeksikan pada bulan November ini pertambahan penerimaan pajak tidak akan bisa sampai 10%.
"Jika mengambil rata-rata bulan sebelumnya 7,64% maka bulan November ini juga sekitar angka tersebut, artinya masih ada kekurangan penerimaan pajak sekitar 3%," tandasnya.
Selanjutnya: Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi PTPN IV PalmCo dalam Mendukung Dekarbonisasi
Menarik Dibaca: 6 Hal Penting yang Perlu Diketahui saat Menggunakan WhatsApp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News