Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan penerimaan pajak dari sektor perikanan belum optimal. Padahal, potensi pajak dari sektor tersebut amat besar.
"Banyak pengusaha punya kapal dengan ukuran besar, tetapi masih dikategorikan sebagai perorangan dan tidak terdaftar dalam wajib pajak," ujar Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja ketika membuka "Tax-Economic Crime Workshop" di Jakarta, Senin (1/8).
Sebagai gambaran, menurut catatan KKP, saat ini ada 630.000 kapal di Indonesia namun hanya 5.000 kapal yang terdaftar dengan ukuran rata-rata 30 gross ton (GT). Kapal yang terdaftar tersebut terdiri dari 1.100 kapal asing dan 3.900 kapal lokal.
Namun, Sjarief menyebut banyak pemilik kapal menduplikasi izinnya. Dus, jumlah kapal yang terdaftar sebenarnya bisa mencapai 30.000 hingga 35.000.
Dengan asumsi masing-masing kapal melaut delapan hingga sepuluh kali per tahun, mendapat ikan 100 ton hingga 200 ton setiap melaut, dan harganya Rp 10.00 per kilogram (kg), maka perputaran uang dari satu kapal saja bisa mencapai Rp 2 miliar.
Oleh karena itu, Sjarief berharap penerimaan pajak perikanan meningkat. "Apabila penerimaan pajak naik, di sisi lain perusahaan perikanan bisa tertata dengan baik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News