kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   9.000   0,60%
  • USD/IDR 15.889   46,00   0,29%
  • IDX 7.219   -26,53   -0,37%
  • KOMPAS100 1.106   -3,67   -0,33%
  • LQ45 877   -3,11   -0,35%
  • ISSI 220   -1,56   -0,70%
  • IDX30 449   -2,57   -0,57%
  • IDXHIDIV20 540   -5,54   -1,02%
  • IDX80 127   -0,45   -0,36%
  • IDXV30 132   -4,16   -3,06%
  • IDXQ30 149   -1,18   -0,79%

Penerimaan pajak digital pada semester I 2021 tembus Rp 1,64 triliun


Senin, 12 Juli 2021 / 16:52 WIB
Penerimaan pajak digital pada semester I 2021 tembus Rp 1,64 triliun
ILUSTRASI. Warga membeli barang secara online melalui gadget miliknya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) semester I tahun 2021 mencapai Rp 1,64 triliun. Nilai tersebut meningkat 125% dibandingkan periode Juli-Desember 2020 yang sebesar Rp 915,7 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 % dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Neilmaldrin dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (12/7).

Baca Juga: Menkeu: Reformasi perpajakan penting untuk menyongsong transformasi digital

Lebih lanjut, kata Neilmaldrin, dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.

Untuk itu, DJP akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Selanjutnya: Kombinasikan teknologi, Kementerian ESDM perkuat pengawasan sektor minerba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×