kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Penerimaan pajak baru 61% dari target


Jumat, 26 September 2014 / 08:39 WIB
Penerimaan pajak baru 61% dari target
ILUSTRASI. 3 Cara Membuat Scrub BIbir dari Bahan Alami, Coba di Rumah!


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kian sulit bagi pemerintah mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Soalnya, hingga 15 September 2014, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan baru mengumpulkan penerimaan Rp 653 triliun atau 61% dari target.

Fuad Rahmany, Direktur Jendral Pajak merinci, penerimaan itu berasal dari pajak penghasilan (PPh) non minyak dan gas (migas) sebesar Rp 334 triliun, PPh migas Rp 59,4 triliun. Lalu, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp 254 triliun, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) 1,4 triliun.

Menurut Fuad, kinerja pajak tahun ini sebenarnya sudah lebih bagus dibandingkan tahun lalu. "Hingga September ini (15 September) pendapatan pajak mampu tumbuh 9,8% year on year (yoy), sedangkan tahun lalu hanya naik 7,7%," kata Fuad, pekan lalu.

Hanya saja, pertumbuhan ini masih jauh dari target tahun ini. Di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014, target penerimaan pajak Rp 1.072,38 triliun, tumbuh 16,40% dibandingkan setahun sebelumnya. 

Oleh karena itu, Fuad tak yakin, target pajak tersebut bisa tercapai. Ia hanya menjanjikan, akan memanfaatkan waktu yang tersisa hingga akhir tahun ini untuk mengumpulkan pajak sebanyak-banyaknya. 

Darussalam, Pengamat pajak dari Universitas Indonesia, menghitung, hingga akhir tahun penerimaan pajak hanya akan mencapai 94%. Kinerja perpajakan tak bisa maksimal, lantaran organisasi Ditjen Pajak terhambat dari sisi jumlah pegawai. Jumlah pegawai yang terbatas menyulitkan pajak mengejar target.

Selain itu, ada hambatan dari eksternal berupa pelambatan ekonomi yang berakibat penurunan setoran pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×