Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak masih moncer pada April 2022. Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak pada April 2022 sebesar Rp 245,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan capaian tersebut, penerimaan pajak pada bulan April 2022 berarti tumbuh 67,3% mom, dari bulan Maret 2022 yang sebesar Rp 123,0 triliun.
Tentu lebih baik, pasalnya, penerimaan pajak pada bulan Maret 2022 ini juga sudah meningkat sekitar 50,1% dari bulan sebelumnya.
“Dalam hal ini, sudah kita lihat ada pertumbuhan yang sangat kuat bahkan dari mulai Maret 2022 dan April 2022. Kami berharap, tren penerimaan pajak yang baik ini tetap bertahan ke depan,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (23/5) secara daring.
Baca Juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Barang Milik Negara Telah Capai Rp 1,93 Triliun
Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan penerimaan yang sangat tinggi pada bulan April 2022 ini terutama didukung oleh penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahunan, sejalan dengan jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh Badan.
Selain itu, ini juga didorong oleh transaksi ekonomi yang meningkat menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri serta pergeseran pembayaran PPh 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) ke bulan April 2022.
Dengan demikian, penerimaan pajak dari Januari 2022 hingga April 2022 tercatat Rp 567,69 triliun. Penerimaan pajak dalam 4 bulan pertama tahun ini berarti tumbuh 51,49% dan bahkan sudah mencakup 44,88% dari target yang ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News