kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerapan PPN jalan tol 10% ditunda


Senin, 12 Oktober 2015 / 11:41 WIB
Penerapan PPN jalan tol 10% ditunda


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pemerintah menunda pengenaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol pada tahun ini. Perlambatan ekonomi yang memukul daya beli masyarakat, menjadi alasan penundaan ini. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mekar Satria Utama mengatakan, di tengah pelemahan ekonomi, Ditjen Pajak tidak ingin lebih membebani masyarakat dengan adanya beban tambahan berupa pajak  jalan tol.

Apalagi, kebijakan pungutan PPN jalan tol tersebut dinilai kontraproduktif dengan Paket Kebijakan Ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin memberi insentif meningkatkan daya beli dan daya saing industri.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak berencana mengenakan PPN atas penggunaan jalan tol sebesar 10% dari tarif tol.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal ini juga sudah diselesaikan oleh Ditjen Pajak. Kini RPP tersebut itu sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham).

Setelah di Kemkumham, menurut Mekar, RPP akan dibahas lebih lanjut dengan lintas kementerian, seperti dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Setelah dibahas antar kementerian, RPP ini akan kembali diharmonisasi di Kemkumham. Berikutnya RPP tersebut baru diajukan ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Sebelumnya, Ditjen Pajak be rencana mengenakan PPN jalan tol sebesar 10% hanya untuk kendaraan golongan I, yaitu jenis kendaraan kecil atau kendaraan pribadi. Sementara kendaraan golongan II, III, dan IV dikecualikan.

Rencana pengenaan PPN akan dilakukan bersamaan kenaikan tarif reguler setiap ruas tol. Tadinya, Ditjen Pajak akan langsung mengenakan PPN 10% pada ruas jalan tol yang mengalami perubahan tarif.

Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono mengatakan, sampai sekarang belum ada pembahasan lebih lanjut antar kementerian mengenai pengenaan PPN jalan tol. Sebab itu Basuki belum bisa memastikan apakah PPN jalan tol akan diberlakukan atau tidak.

Yang pasti harapannya, pengenaan PPN jalan tol sebesar 10% tersebut jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena, pengenaan PPN akan bertepatan dengan  kenaikan tarif reguler ruas jalan tol. Pengenaan tarif pajak yang tinggi akan menggerus daya beli masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×