kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penempatan Guru PPPK Tidak Sesuai Formasi, Apakah Boleh Minta Pindah? Ini Kata BKN


Kamis, 11 Agustus 2022 / 15:16 WIB
Penempatan Guru PPPK Tidak Sesuai Formasi, Apakah Boleh Minta Pindah? Ini Kata BKN
ILUSTRASI. Penempatan Guru PPPK Tidak Sesuai Formasi, Apakah Boleh Minta Pindah? Ini Kata BKN


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah mendapatkan hasil. Namun guru PPPK yang lolos seleksi mengeluhkan lokasi penempatan yang tidak sesuai formasi. Apakah guru PPPK bisa minta pindah penempatan?

Ratusan guru yang lolos seleksi PPPK merasa terkejut setelah mengetahui formasi atau penempatan mereka tidak sesuai saat mengikuti seleksi di daerahnya masing-masing. Hal itu diketahui dari dokumen dalam format excel yang diterima Kompas.com dari salah satu guru PPPK terkait formasi.

Namun, dokumen tersebut belum resmi dirilis dari pemerintah. Salah satu guru PPPK yang Kompas.com samarkan namanya mengungkapkan, ia telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021.

Dirinya mengikuti seleksi yang berlangsung di DKI Jakarta. Usai lolos seleksi, pria ini kaget harus mengetahui akan ditugaskan ke Kalimantan Barat. "Saya lulus passing grade pada 2021. Saya waktu itu belum dapat formasi. Pas sudah keluar pengumumannya, dalam data itu saya ditempatkan di Kalimantan Barat. Padahal saya lulus di wilayah DKI," kata guru tersebut kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Perincian Formasi CPNS dan PPPK 2022, Formasi Ini yang Paling Banyak Dibutuhkan?

Bisakah guru PPPK meminta pindah penempatan?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menjelaskan, penempatan dinas para PNS maupun PPPK ini sudah diatur oleh masing-masing instansi yang dilamar.

"PPPK kan diusulkan, diangkat, bekerja, dan dievaluasi kinerjanya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang bersangkutan instansi (kementerian/lembaga, Pemprov, Pemkot, Pemkab). Penempatannya pun akan ditentukan oleh instansi masing-masing. PNS pun sama, penempatan akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing," ujar Satya.

Satya bilang, PNS maupun PPPK baik guru dan non guru bisa sementara waktu menjalani penugasan sesuai formasi yang dipilih. "Tapi pertama kali akan ditempatkan di tempat yang dilamar, walaupun PPK dan pejabat yang bersangkutan tetap bisa menempatkan PNS atau PPPK sesuai kebutuhan instansi," jelasnya.

Seingat Satya, para ASN yang lolos seleksi telah meneken surat pernyataan kesediaan tidak akan pindah selama 10 tahun. Tapi kata dia, tergantung lagi kebutuhan masing-masing instansi.

"Tapi saat penerimaan CPNS kemarin kan tandatangan surat pernyataan tidak akan minta pindah selama 10 tahun kalau tidak salah," ucapnya.

Dengan demikian, guru PPPK yang lolos seleksi harus mematuhi lokasi penempatan. Jika nanti ingin pindah, guru PPPK harus menunggu 10 tahun lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Guru PPPK Kaget Formasi Penempatan Tidak Sesuai, Ini Jawaban BKN",


Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×