kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penelusuran harta wajib pajak dipercepat


Selasa, 28 November 2017 / 06:17 WIB
 Penelusuran harta wajib pajak dipercepat


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) klaim bekerja cepat dalam pengawasan data wajib pajak (WP) berdasarkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan surat pernyataan harta (SPH) hasil amnesti pajak. Karena itu, jika ada aset yang belum tercantum di SPT dan SPH, segeralah lapor ke pajak, sebelum ditemukan lebih dahulu oleh petugas pajak.

Hingga November 2017, Ditjen Pajak mencatat sudah memeriksa 786.163 WP. Dalam pemeriksaan ini, Ditjen Pajak membandingkan data yang sudah dimiliki dengan data di SPT dan SPH WP. Data milik Ditjen Pajak antara lain izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan, hingga data kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel serta restoran.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal menjelaskan, dari jumlah tersebut, yang merupakan bukan peserta amnesti pajak adalah 98%, sedangkan peserta amnesti pajak hanya 2%.

Dari data yang ada, data yang dalam proses validasi sebanyak 94%. Sementara data yang sudah valid sejauh ini 4%. Menurut Yon, data yang sudah selesai divalidasi sudah diturunkan dari kantor pusat ke kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP).

"Data yang sudah dikeluarkan lembar pengawasannya bergerak terus setiap hari. Kalau per hari ini (Senin, 27 November) jumlah lembar pengawasan sudah dikeluarkan sebanyak 7.000 WP," jelas Yon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (27/11).

Nantinya, setelah lembar pengawasan terbit dikeluarkan SP2. Ini akan menjadi dasar untuk menindak wajib pajak yang masih menyembunyikan asetnya.

Oleh karena itu, sebelum petugas pajak mengeluarkan SP2, Yon menghimbau wajib pajak untuk memanfaatkan program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Dengan mengikuti program itu, wajib pajak bisa terbebas dari sanksi denda pajak 200%.

Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Tunjung Nugroho menerangkan, dari 7.000 lembar pengawasan, telah terbit 1.500 instruksi pemeriksaan. Lalu, yang selesai pemeriksaan sebanyak 200 laporan hasil pemeriksaan.

Instruksi yang sudah selesai tersebut adalah milik WP non-amnesti pajak. Nilai ketetapan pajaknya sebesar Rp 300 miliar lebih. "Angka ini berkembang terus sesuai dengan proses pemeriksaan kami. Kami terus lakukan pemeriksaan, AR (Account Representative) termasuk fungsional melakukan tindak lanjut atas lembar pengawasan," jelas Tunjung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×