Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan segera mengeluarkan aturan yang melarang transportasi online untuk memberikan diskon tarif kepada penumpang. Kementerian Perhubungan menilai, pemberian diskon dalam jangka waktu yang panjang akan saling mematikan.
Peneliti Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan, adanya pelarangan diskon tarif ini akan meniadakan permasalahan persaingan tarif yang terjadi selama ini. “Tarif yang berlaku nantinya kan tarif normal sesuai peraturan Menteri,” ujar Deddy kepada Kontan.co.id, Senin (10/6).
Menurut Deddy, dengan diberlakukannya tarif normal, maka baik transportasi online dan transportasi konvensional akan bersaing secara sehat dengan terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna. Dia pun menambahkan, masing-masing transportasi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Meski begitu, Deddy pun mengatakan, pemberian diskon yang ada selama ini pun tak masalah selama pengemudi transportasi online tersebut dibayar dengan tarif yang sebenarnya. Dia mengatakan, pengemudi pun membutuhkan biaya pemeliharaan, pembelian bahan bakar, keuntungan dan lainnya.
“Kalau saya lihat keterangan operator aplikasi tersebut, walaupun ada diskon, pengemudi tetap dibayar normal. Buat kami tidak masalah asal tarif resmi tetap diberikan kepada pengemudi online. Jangan sampai tarifnya promo tetapi ke driver dibayar promo juga,” tambah Deddy.
Tak hanya itu, menurutnya diskon yang dinikmati oleh penumpang pun merupakan promo-promo yang diberikan oleh pihak ketiga atau fintech seperti ovo dan Go-pay. Menurutnya, promo tersebut akan dinikmati pengguna bila banyak melakukan investasi atau pengisian ke rekening ovo atau Go-pay masing-masing.
Deddy menilai sebaiknya Kementerian Perhubungan menyerahkan masalah pengaturan diskon tarif ini kepada pihak yang bersangkutan yakni OJK. “Kalau domain perhubungan seyogyanya hanya mengurusi biaya tarif harus sama. Tetapi kalau ikut mengurusi masalah promo tarif itu tidak punya wewenang Kemhub, itu wewenang di OJK,” tutur Deddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News