kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.745   23,00   0,14%
  • IDX 8.272   30,42   0,37%
  • KOMPAS100 1.153   3,81   0,33%
  • LQ45 844   1,93   0,23%
  • ISSI 285   0,07   0,03%
  • IDX30 444   2,78   0,63%
  • IDXHIDIV20 511   -0,08   -0,02%
  • IDX80 130   0,51   0,39%
  • IDXV30 136   -0,50   -0,36%
  • IDXQ30 141   0,57   0,41%

Pendidik di DKI Jakarta Harus Teken Kontrak Kerja


Rabu, 22 Juli 2009 / 16:27 WIB


Reporter: Dessy Rosalina |

JAKARTA. Demi meningkatkan kualitas para pendidik, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mendesain kontrak kerja dengan konsep reward and punishment. "Kontrak ini mencakup semua jenjang pendidikan dan berlaku efektif pekan depan supaya Agustus mendatang bisa dilihat realisasinya," beber Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Kamaluddin, Rabu (22/7).

Kontrak kerja itu nantinya bakal diteken seluruh jajaran pendidik di DKI Jakarta dan bersifat mengikat. Salah satu contoh kontrak yang tercantum adalah pembahasan mata pelajaran yang diujikan dalam ujian nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN). Sedangkan salah satu punishment-nya adalah mutasi.

Kontrak tersebut harus dibahas dalam rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah (RAPBS). Tujuannya, agar pelaksanaan kontrak ini lebih matang dan bisa diterapkan semua pihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×