Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Program vaksinasi Covid-19 sudah masuk pada tahap 2. Di tahap ini, pelaksanaan vaksinasi bagi lansia dan petugas pelayanan publik.
Vaksinasi untuk lansia akan dimulai di ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia, dengan prioritas awal di Jawa dan Bali.
Sebab, jumlah lansia di provinsi-provinsi Jawa dan Bali sangat banyak, dan merupakan daerah dengan penularan Covid-19 yang tinggi.
Dikutip dari laman Covid19.go.id, saat ini 7 juta vaksin sudah siap untuk didistribusikan dan akan segera sampai di 34 provinsi. Di Jawa dan Bali mendapatkan kurang lebih 70% dari proporsi vaksin yang ada saat ini.
Vaksinasi ini akan diutamakan bagi kelompok lansia yang berusia di atas 60 tahun. Pada prinsipnya, semua lansia akan divaksinasi tapi untuk tahap pertama karena vaksinnya terbatas hanya sebagian lansia saja.
Baca Juga: Jokowi meninjau vaksinasi untuk wartawan
Cara daftar vaksinasi Covid-19 bagi lansia
Pada pelaksanaannya, terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lanjut usia. Pilihan pertama vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat, baik di Puskesmas maupun rumahsakit milik pemerintah dan swasta.
Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.
Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.
Dalam mengisi data tersebut, peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat. Setelah peserta mengisi data di website tersebut, maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing.
Baca Juga: Ini upaya direktur Ciputra Development (CTRA) meningkatkan imunitas tubuh
Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.
Sementara untuk pilihan kedua adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan.
Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi, misalnya, organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia.
Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal, seperti organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan.
Syaratnya: organisasi tersebut harus bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, atau kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.
Baca Juga: Wapres: Kelompok anti-vaksin Covid-19 sudah berkurang