kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pendaftaran segera dibuka, ini syarat umum & tahapan seleksi CPNS 2021


Rabu, 16 Juni 2021 / 14:06 WIB
Pendaftaran segera dibuka, ini syarat umum & tahapan seleksi CPNS 2021
ILUSTRASI. Pendaftaran segera dibuka, ini syarat umum & tahapan seleksi CPNS 2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 segera dibuka.  Apa saja syarat umum untuk pendaftaran CPNS 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan peraturan mengenai penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021, termasuk CPNS. Aturan mengenai pengadaan CPNS tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melansir situs resmi Kemenpan RB, telah ditetapkan kebutuhan CPNS tahun ini sebanyak 80.961. Adapun pengadaan PNS tahun ini bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah.

Sebelum kamu mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2021, kenali berbagai syarat umum yang dibutuhkan. Syarat umum adalah tahapan pertama yang harus dipenuhi semua pendaftar seleksi CPNS 2021.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Ada 707.622 formasi yang disiapkan

Ada 9 ketentuan / syarat umum dalam pendaftaran CPNS 2021, yaitu:

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi: Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis Dokter Pendidik Klinis Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
  3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×