kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pendaftaran gelombang 20 kartu prakerja telah dibuka, kuota 800.000 penerima


Kamis, 09 September 2021 / 11:58 WIB
Pendaftaran gelombang 20 kartu prakerja telah dibuka, kuota 800.000 penerima
ILUSTRASI. Warga penerima manfaat menunjukkan Kartu Prakerja


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja menyatakan, pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 20 telah dibuka hari ini, Kamis (9/9).

"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka pendaftaran gelombang 20 dengan kuota 800.000 (penerima),” ucap Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada wartawan, Kamis (9/9).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan, pembukaan program Kartu Prakerja ini adalah bagian dari usaha pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak karena adanya pandemi Covid-19.

Adapun alokasi anggaran pelaksanaan program kartu prakerja pada semester dua tahun 2021 adalah Rp 10 triliun.

Baca Juga: Agar dapat insentif Rp 600.000, peserta Kartu Prakerja segera beli pelatihan pertama!

“Dengan alokasi anggaran yang tersedia di semester 2 tahun 2021, Program Kartu Prakerja akan mampu memberikan bantuan kepada setidaknya 2,8 juta penerima yang terbagi dalam beberapa gelombang pendaftaran,” ujar Denni dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8).

Seperti diketahui, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3,55 juta. Bila dirinci, dana pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali survei.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 11 tahun 2020, dijelaskan bila penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pemilihan Pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya.

Baca Juga: Kunjungi prakerja.id, ada 800.000 kuota Kartu Prakerja gelombang 20!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×