kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 belum dibuka, begini penjelasan BKN


Minggu, 30 Mei 2021 / 17:26 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 belum dibuka, begini penjelasan BKN
ILUSTRASI. BKN memberikan penjelasan soal belum dibukanya pendaftaran CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan soal belum dibukanya pendaftaran calon peawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 pada 31 Mei 2021. Sebelumnya ditentukan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 seharusnya dijadwalkan pada 31 Mei 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana melalui surat BKN nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021, meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS. Serta Seleksi kompetensi PPPK non-guru tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," ujar Bima, Minggu (30/5).

Baca Juga: Inilah formasi CPNS yang sedikit pesaingnya pada tahun 2020

Bima mengatakan, seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Selain itu, setiap instansi pusat dan daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan admin instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.

Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan covid-19, khusus PPK instansi daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

Instansi pusat dan instansi daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN pusat/kantor regional/unit penyelenggara teknis BKN sebagai titik lokasi ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan.

"Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah," tutur Bima.

Selanjutnya: Kapan seleksi CPNS 2021 bakal dimulai?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×