CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Pemilu Digelar Serentak 14 Februari 2024, Jadi Hari Libur Nasional


Kamis, 04 Januari 2024 / 08:00 WIB
Pemilu Digelar Serentak 14 Februari 2024, Jadi Hari Libur Nasional
ILUSTRASI. KPU) Idham Kholik memastikan, hari-H Pemilu 2024 atau momen pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur nasional. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dalam waktu dekat. Rencananya, Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik memastikan, hari-H Pemilu 2024 atau momen pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

"14 Februari 2024 hari pemungutan suara itu adalah hari yang diliburkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/1/2024). 

Menurut Idham, ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Ketetapan libur nasional juga berlaku untuk hari pencoblosan kedua, jika Pemilu berlangsung dua putaran, yakni pada 26 Juni 2024. 

"Semua hari pemungutan suara baik di Pemilu maupun di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah hari yang diliburkan dan hal ini diatur baik di dalam UU Pemilu ataupun UU Pilkada," paparnya.

Terpisah, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau 14 Februari 2024 berlaku untuk dalam negeri. 

Baca Juga: Debat Ketiga Capres Digelar Akhir Pekan Ini, Berikut Daftar 11 Panelisnya

Dengan demikian, pemilih yang akan melakukan pencoblosan di luar negeri masih tetap beraktivitas seperti biasanya. 

"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari yang diliburkan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu. 

Tak hanya alasan konstitusional, menurut Betty, kebijakan ini bertujuan agar partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 tetap tinggi. Sebab, pemilih memiliki waktu luang untuk berkunjung ke tempat pemungutan suara (TPS) guna melakukan pencoblosan. 

"Alasan konstitusional untuk memutuskan. Selain itu, agar masyarakat Indonesia dapat memberikan surat suaranya dengan optimal," ujarnya. 

Baca Juga: Inilah Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Siapa yang Ingin Daftar?

Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro juga berharap, penetapan hari libur nasional pada hari-H Pemilu semakin meningkatkan partisipasi publik pada Pemilu 2024 mendatang. 

"Ketika pemerintah menempuh kebijakan 14 Februari yang kebetulan jatuh pada Rabu untuk meliburkan, saya rasa itu bagian dari upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih," tutur Agung, dikutip dari laman DPR, Jumat (22/9/2023). 

"Karena betapa pun, ini adalah pesta demokrasi pertama yang diselenggarakan secara serentak ya," sambungnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional, KPU: Agar Partisipasi Pemilih Optimal"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×