kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah wajibkan TKDN mobil secara bersyarat


Minggu, 25 Maret 2018 / 20:19 WIB
Pemerintah wajibkan TKDN mobil secara bersyarat
ILUSTRASI.


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menerbitkan payung hukum pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 34/M-IND/PER/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.

Dalam revisi beleid tersebut ditegaskan beberapa pasal perubahan tentang kewajiban TKDN mobil. Pada pasal 4 ayat 1, aturan ini menegaskan dalam melaksanakan proses manufaktur, perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dapat melakukan sendiri dengan sarana dan prasarana yang dimiliki. Namun, perusahaan juga dapat menyerahkan sebagian atau seluruh proses manufaktur kepada perusahaan lain di dalam negeri untuk dikembalikan hasil proses manufaktur kepada industri yang bersangkutan.

Meski begitu, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi industri kendaraan bermotor incompletely knockned down (IKD) untuk tetap bisa melakukan impor komponen.

Pasal 24 A menegaskan perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang melakukan importasi kendaraan bermotor IKD harus memiliki surat penetapan. Nah, surat penetapan itu harus berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian dengan syarat menyertakan rencana impor kendaraan bermotor IKD dalam satu tahun dan harus menggunakan komponen kendaraan bermotor dalam negeri.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, beleid ini sebagai penegasan kewajiban TKDN dalam industri mobil di Tanah Air.

Ia bilang, impor IKD harus disertai dengan penggunaan komponen kendaraan bermotor dalam negeri dalam jangka waktu lima tahun sejak surat impor IKD diterbitkan. "Agar yang menggunakan IKD harus memenuhi komponen dalam negeri selama lima tahun," kata Putu kepada KONTAN, Minggu (25/3).

Meski pemerintah mewajibkan jangka waktu pengggunaan TKDN sebagai syarat impor IKD, Kementerian Perindustrian saat ini tengah mengusulkan pemberian insentif pajak. Rencananya, pemerintah akan kembali memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBm).

"Kami telah usulkan kepada Kementerian Keuangan. Itu yang saat ini tengah dikaji, untuk dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mendorong aturan ini," ujarnya.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto menyatakan, aturan ini tengah dibahas gabungan pengusaha kendaraan bermotor. Pilihan atas produksi komponen dalam negeri yang diberikan pemerintah dinilai tidak akan menggangu industri kendaraan bermotor di Tanah Air.

"Seharusnya ini akan membantu memajukan industri otomotif nasional. Kan boleh memilih, jadi terserah produsen mau pilih yang mana dulu (pemenuhan TKDN), pastinya yang mencapai skala ekonomis," jelas Jongkie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×