Reporter: Djumyati Partawidjaja | Editor: Djumyati P.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah istilah beras miskin (raskin) menjadi beras masyarakat (rasmas). Pasalnya, 18,5 juta RTS yang menerima raskin tahun ini mencapai 1,8 kali lebih besar dari total jumlah penduduk yang berada di garis kemiskinan. "Artinya, program raskin ini melayani masyarakat yang jumlahnya 80% lebih besar dari penduduk miskin. Tidak hanya penduduk miskin yang memperoleh raskin," ucap Menkokesra Aburizal Bakrie, Jumat (27/2)
Ical juga menegaskan bahwa dalam penyaluran raskin, para kepala daerah dilarang menentukan penerima raskin. Sebab, pemerintah pusat melalui BPS telah mengantongi RTS. Data tersebut sudah lengkap berisi nama dan alamat penerima raskin. "Kepala daerah hanya menyalurkan raskin, harus ke yang berhak, tidak boleh ke sanak saudaranya," kata Ical
Ical juga telah meminta Kepala BPS untuk menyerahkan data RTS yang sedang diverifikasi kepada para gubernur melalui Kantor BPS setempat. Ical juga menyatakan, Perum Bulog telah mencetak kartu penerima raskin di seluruh Indonesia dengan format yang seragam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News