kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pemerintah tunggu usulan DPR merevisi UU KPK


Jumat, 05 Februari 2016 / 19:34 WIB
Pemerintah tunggu usulan DPR merevisi UU KPK


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menyatakan, sampai saat ini mereka belum bisa memberikan pandangan terhadap wacana mengenai revisi  UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menyatakan, masih akan menunggu usulan revisi tersebut dari DPR.

"Yang perlu diluruskan, ini adalah inisiatif DPR, sekarang masih pembahasan di Baleg dan kami tidak bisa berandai-andai," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden Jumat (5/2).

Sebagai gambaran, DPR melalui Fraksi PDIP mengusulkan agar UU KPK direvisi. Melalui salah satu kadernya di DPR, Risa Mariska, usulan revisi tersebut diajukan karena fraksinya menilai UU KPK lama membuat kinerja KPK tidak efektif.

Bukan hanya itu saja, PDIP juga menilai dalam menjalankan tugasnya KPK juga lemah dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

Atas dasar itulah, kata Risa, Fraksi PDIP agar UU KPK diperbaiki. Setidaknya, ada empat perbaikan diiunginkan oleh FPDIP dari uu tersebut.

Salah satunya, mengenai perbaikan kewenangan penyadapan KPK. Mereka ingin agar penyadapan KPK diperketat dengan beberapa cara.

Pertama, dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Kedua, penyadapan harus dilakukan dengan izin tertulis dari dewan pengawas.

Selain itu, fraksi tersebut ingin agar melalui revisi UU KPK bisa dibentuk Dewan Pengawas KPK. Namun, usulan revisi tersebut dinilai sejumlah anggota Badan Legislasi kabur dan cenderung memperlihatkan bahwa pengusul ingin melemahkan KPK.

Ruhut Sitompul, anggota Badan Legisasi dari Fraksi Partai Demokrat misalnya, mengatakan, kecenderungan ini bisa dilihat dari keinginan FPDIP agar kewenangan penyadapan KPK dibatasi dengan izin.

"Cari argumentasi yang kuat, ingat kasus Bansos di Sumatera Utara yang hakimnya ikut kena. Bagaimana mungkin izin itu diberlakukan," katanya.

Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, izin penyadapan bagi KPK hanya akan membuat lembaga pemberantas korupsi tersebut mandul. "Jangan harap kalau izin itu diberlakukan, KPK bisa berbuat banyak," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×