kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pemerintah terbitkan Perpres penurunan emisi gas rumah kaca


Senin, 26 September 2011 / 23:56 WIB
Pemerintah terbitkan Perpres penurunan emisi gas rumah kaca
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Isuzu Panther mulai Ro 100 jutaan saja, dapat generasi ini


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Perpres itu telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 September lalu.

"Perpres tersebut dikeluarkan didasarkan pada pertimbangan posisi geografis Indonesia yang sangat rentan terhadap dampak dari perubahan iklim, sehingga Indonesia perlu secara aktif turut serta dalam upaya pencegahan melalui mitigasi perubahan iklim," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, Senin (26/9).

Perpres Nomor 61 Tahun 2011 ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Bali Action Plan pada Conference of Parties United Nations Climate Change Convention (COP UNFCCC) ke-13 di Bali, Desember 2007. Pemerintah Indonesia secara sukarela akan menurunkan emisi GRK 26% dengan usaha sendiri atau mencapai 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020. "Untuk itu diperlukan pedoman untuk penyusunan upaya dan langkah-langkah penurunan emisi GRK,” katanya.

Perpres ini merupakan dokumen rencana aksi kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi GRK sesuai dengan target pembangunan nasional. Tingkat emisi GRK adalah besarnya emisi GRK tahunan.

Dalam Perpres ini disebutkan kegiatan RAN-GRK meliputi bidang pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, pengelolaan limbah dan kegiatan pendukung lainnya. RAN-GRK ini akan menjadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan penurunan emisi.

Menteri dan pimpinan lembaga akan melaksanakan RAN-GRK sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pelaksanaan dan pemantauan akan dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.

Untuk di wilayah provinsi, gubernur harus menyusun Rencana aksi Daerah penurunan emisi GRK (RAD-GRK) yang berpedoman kepada RAN-GRK dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah. "Berdasarkan Perpres ini, penyusunan RAD-GRK ini harus diselesaikan dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur paling lambat 12 bulan sejak Perpres ini diterbitkan," kata Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana.

Menurut Armida, penyusunan RAD-GRK akan difasilitasi oleh menteri dalam negeri bersama dengan Bappenas dan menteri lingkungan hidup (LH). Sementara pedoman penyusunan RAD-GRK akan ditetapkan oleh Bappenas selambat-lambatnya 3 bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

Kegiatan inti dari RAN-GRK ini adalah meliput target penurunan emisi 26% / 41% sebesar: Bidang Pertanian: 0,008 Gigaton Co2e (karbondioksida ekuivalen) (26%) dan 0,011 Gigaton Co2e (41%); Bidang Kehutanan dan Lahan Gambut: 0,672 Gigaton Co2e (26%) dan 1,039 Gigaton Co2e (41%); Bidang Energi dan Transportasi: 0,038 Gigaton Co2e (26%) dan 0,056 Gigaton Co2e (41%);

Bidang Industri: 0,001 Gigaton Co2e (26%) dan 0,005 Gigaton Co2e (41%); dan Bidang Pengelolaan Limbah: 0,048 Gigaton Co2e (26%) dan 0,078 Gigaton Co2e (41%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×