kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   0,00   0,00%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kementerian dituntut turunkan emisi karbon dalam Perpres emisi rumah kaca


Senin, 26 September 2011 / 17:15 WIB
Kementerian dituntut turunkan emisi karbon dalam Perpres emisi rumah kaca
ILUSTRASI. Daftar harga laptop Asus dengan prosesor Intel generasi ke-10, kencang tapi murah


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang telah ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 September 2011 menuntut beberapa Kementerian harus menurunkan emisinya.

Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), Rachmat Witoelar, menjelaskan, semua negara yang telah meratifikasi Protokol Kyoto memang telah berkomitmen mengurangi emisi atau produksi karbon dioksida, termasuk Indonesia.

Dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2011 ini disebutkan, kegiatan RAN-GRK meliputi bidang Pertanian, Kehutanan dan lahan Gambut, Energi dan Transportasi, Industri dan Pengelolaan limbah. RAN-GRK ini akan menjadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan penurunan emisi.

“Memang masing-masing negara dituntut untuk menurunkan emisi. Indonesia sebagai telah berkomitmen menurunkan emisi 26 % sampai 41 % hingga 2015,” ujar Rachmat seusai diskusi Lokakarya Perubahan Iklim dan Kota Hijau, Senin (26/9).

Bagi Rachmat, dengan komitmen seperti ini, Indonesia sudah menjadi negara yang konsekuen dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. “Kita harus menurunkan kebakaran hutan dan kita harus mengurangi emisi lalu lintas. Emisi lalu lintas itu tugas Gubernur dan Kemenhub,” tutupnya.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengaku, memang dirinya saat ini tengah menunggu keluarnya Perpres nomor 61 tahun 2011. Sebab, selama Perpres itu belum diturunkan, maka penerapan strategi akan terhambat. Dia mengklaim saat ini pihaknya telah menyiapkan strategi penurunan gas rumah kaca untuk kota Jakarta salah satunya dengan menerapkan penggunaan bahan bakar gas pada kendaraan.

Kepala Humas Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, menyatakan, Kemenhub akan berupaya keras mengurangi emisi karbon dari sektor lalu lintas. Ia mengklaim jika program pengurangan emisi sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu, misalnya dengan cara mengubah pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk beralih ke Bahan Bakar Gas (BBG). “Namun, ada kendala di lapangan terkait BBG salah satunya adalah kurangnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG),” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×