kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   4,45   0.48%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terbitkan aturan KHL


Minggu, 24 Juli 2016 / 18:03 WIB
Pemerintah terbitkan aturan KHL


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Aturan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbit. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 tahun 2016 yang merevisi Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL.

Terdapat beberapa poin yang diatur dalam beleid yang diteken Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 27 Juni lalu itu. Seperti penetapan upah minimum ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan KHL dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Penetapan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula upah minimum berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.

Komponen dan jenis kebutuhan hidup KHL ditinjau dalam waktu lima tahun. Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.

Hasil kajian dewan pengupahan nasional berupa rekomendasi. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada menteri paling lambat bulan November tahun keempat dalam periode lima tahun. Nilai KHL dihitung menggunakan data rata-rata harga jenis kebutuhan hidup yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, aturan baru tentang KHL ini jauh dari harapan buruh. "Substansi KHL selama periode empat tahun di awal sudah kehilangan makna dalam menentukan nilai upah minimum," kata Timboel, akhir pekan ini.

Perhitungan di peraturan sebelumnya juga dinilai lebih akurat karena survei langsung ditujukan pada 60 item KHL. Sementara, Permenaker yang baru hanya menggunakan inflasi nasional yaitu perhitungan dari seluruh item barang dan jasa dari yang sifatnya tersier, sekunder dan primer.

Peran Dewan Pengupahan Nasional menurut Timboel juga dibatasi kewenangannya, pasalnya dalam aturan yang baru sumber data dan informasinya hanya berasal dari BPS, tidak dibuka dari sumber lainnya, apalagi sumber dari data primer yaitu dari hasil survey ke pekerja atau buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×