kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah terbitkan aturan hunian berimbang


Selasa, 14 Juni 2016 / 13:05 WIB
Pemerintah terbitkan aturan hunian berimbang


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Para pengembang properti harus bersiap-siap mengeluarkan modal lebih banyak demi memenuhi kewajiban hunian berimbang. Pemerintah mengancam memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan apabila pengembang tidak memenuhi kewajiban itu.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ini PP baru, turunan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Direktur Jenderal Penyedian Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Syarif Burhanuddin mengatakan, beleid baru itu mempertegas kewajiban pengusaha untuk memenuhi hunian berimbang dengan pola 1:2:3 sesuai dengan UU. "Intinya, PP ini mengatur pelaksanaan kewajiban hunian berimbang, yaitu agar supaya pengembang membangun rumah menengah dan rumah sederhana, jika dia  membangun rumah mewah," jelasnya, Senin (13/6)

Hunian berimbang dengan pola 1:2:3 berarti, bagi pengembang yang membangun satu unit rumah mewah, harus membangun dua unit rumah menengah, serta tiga unit rumah sederhana.

Menurut Syarif, pengusaha wajib membangun dalam satu hamparan untuk proyek pembangunan perumahan skala besar.  "Kalau tidak memungkinkan, pengusaha harus membangun di kabupaten/kota yang sama, kecuali untuk DKI Jakarta," ujarnya.

Pemerintah mengancam memberi sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan pembangunan, pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB), pencabutan IMB, hingga pembongkaran bangunan. Pengusaha juga terancam denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Tunggu aturan teknis

Menurut Syarif, beleid terbaru ini tidak serta merta langsung berlaku. Pasalnya, kewajiban hunian berimbang ini akan diatur lebih rinci oleh pemerintah daerah lewat peraturan daerah.  Selain itu, Kementerian PU-Pera juga akan merevisi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2013 terkait hunian berimbang. Revisi permen ini akan menjadi petunjuk teknis bagi pemda dalam membuat perda hunian berimbang.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy bilang, REI akan menunggu aturan teknis tentang hunian berimbang yang akan diatur melalui Permen dan Perda. "Meski ketentuannya sama dalam UU, tapi kami perlu melihat secara keseluruhan ke PP, permen, dan perdanya," kata Eddy.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×