Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah bertekad segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Targetnya, awal tahun 2012 ini sudah payung hukum ini bisa disahkan.
"Kami mendorong supaya RUU ini segera disahkan. DPR dalam hal ini Komisi III juga punya keinginan yang sama," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar, Kamis, (12/1).
Pemerintah menilai kehadiran RUU ini sangat penting lantaran selama ini sistem peradilan anak masih mengacu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Linda menilai, payung hukum tersebut belum kuat.
Selain itu, dia mengatakan, SKB dan Undang-Undang Perlindungan Anak belum menganut sistem restorasi justice. Nah, nantinya, RUU SPPA ini akan menganut sistem tersebut yang memperbolehkan perdamaian antara pelaku dan korban. “Inti permasalahan selanjutnya adalah terkait persyaratan anak, ia harus berusia 18 tahun ke bawah,” katanya.
Linda mencontohkan contoh peradilan anak semisal dalam kasus pembunuhan. Menurutnya kasus tersebut nantinya akan diproses pada pengadilan khusus anak yang bentuknya akan dibahas setelah jadi undang-undang.
"Ketika dari pengadilan, nanti anak tersebut akan dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) menggantikan Lapas. Dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) menggantikan Rutan, untuk menghindari perampasan hak anak," katanya.
Jika ini sudah disahkan, lanjutnya, pelaksanaannya akan dilakukan secara nasional. "Dengan sendirinya ketika ada undang-undangnya tentu akan berlaku ke seluruh Indonesia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News