Reporter: Dadan M. Ramdan, Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Kabar penjualan pulau di Indonesia kembali muncul dan menyedot perhatian publik. Teranyar, dua pulau kecil yakni Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipromosikan dilego lewat sebuah situs asing, www.privateislandsonline.com.
Dalam situs itu, Pulau Gambar ditawarkan dengan harga US$ 725.000 atau sekitar Rp 6,8 miliar. Sedangkan Pulau Gili Nanggu dilego senilai Rp 9,9 miliar.
Bukan kali ini saja, kabar penjualan pulau di Indonesia beredar. Tahun 2009 silam, tiga pulau di Sumatera Barat juga sempat dikabarkan hendak dijual. Sebelumnya lagi, pada tahun 2007, Pulau Panjang dan Pulau Meriam yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, juga ditawarkan kepada investor asing untuk dikembangkan sebagai resor eksklusif.
Tapi, pemerintah menampik adanya penjualan pulau-pulau tersebut. Sudirman Saad, Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, kabar ada pulau kecil di Indonesia yang dijual adalah tidak benar. "Kalau memang pulau kecil itu bisa dijual, jumlahnya pasti banyak. Tapi faktanya, tak ada satu pun pulau yang bisa dijual," tandasnya.
Sudirman mengatakan, yang terjadi sebenarnya bukan penjualan pulau, melainkan penawaran hak pakai atas tanah di pulau tersebut. KKP mengaku sudah menyelidiki Pulau Gili Nanggu yang dihuni 18 kepala keluarga. Dua warga diantaranya yakni Nyoman dan Ketut mengklaim, punya sertifikat hak milik atas pulau itu, tapi ternyata cuma hak guna bangunan (HGB). "Dan itu yang ditawarkan ke investor, bukan jual, tapi sewa. Pulau-pulau di Indonesia tak bisa dimiliki seseorang atau satu perusahaan," tandasnya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto juga menegaskan, tidak ada praktik jual beli pulau di Indonesia. "Tidak ada aturan yang memberikan peluang tersebut," ujarnya.
Gatot S. Dewa Broto, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tengah menyelidiki iklan penjualan pulau di situs asing itu yang kemungkinan besar bohong, karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami bisa memblokir situs itu bila tak sesuai faktanya," ujarnya.
Sesuai beleid Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Gatot bilang, pengelola situs bisa dijerat enam tahun bui dan denda Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News