kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah tambah kriteria orang miskin


Senin, 07 Januari 2013 / 06:13 WIB
Pemerintah tambah kriteria orang miskin
ILUSTRASI. Harga saham ASRI memerah 1,09% di sesi pertama perdagangan bursa Rabu (15/9).


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan melengkapi lagi kriteria warga miskin dan tidak mampu yang menjadi syarat dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa kriteria miskin dan tidak mampu yang berhak masuk dalam PBI mengacu pada data yang dirilis oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Data ini merupakan  hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS). "Saat ini sesuai data yang lama, kriteria miskin ada 14 macam dan rencananya akan dilengkapi menjadi 26 kriteria," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Ali bilang, dalam waktu dekat, kriteria mengenai miskin dan tidak mampu ini akan segera dibahas. Yang terlibat dalam pembahasan topik ini adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Sekedar informasi, hingga kini, patokan iuran PBI masih dalam kisaran Rp 22.200 per bulan. Namun, angka itu belum final dan masih harus didalami lebih dulu.

Indra Munaswar, Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) melihat upaya pemerintah yang mencoba mengubah kriteria orang miskin dan tidak mampu sebagai syarat PBI justru menghambat proses pelaksanaan BPJS. "Kami mempertanyakan kenapa harus dibuat kriteria yang berbelit-belit. Padahal, kriteria fakir miskin itu sendiri sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 13/ 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin," ujarnya, Jumat (4/1).

Indra bilang, upaya memperbarui kriteria ini justru bisa dianggap langkah pemerintah mempersulit orang miskin dan tidak mampu untuk memperoleh haknya. Indra menyebut bahwa seharusnya pemerintah melihat orang miskin dan tidak mampu itu dari sudut yang sederhana.

Kriteria yang selama ini dipakai untuk orang miskin dan tidak mampu adalah mereka yang tak memiliki tempat tinggal, penghasilan rendah dan tidak tetap, serta tidak bisa memberdayakan dirinya sendiri. "Tolok ukurnya mendata lewat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) dimana mereka tinggal," kata Indra memberi saran.

Indra khawatir, dengan rencana penyusunan kriteria baru itu, pemerintah akan tenggelam dalam pembahasan masalah kriteria ini tanpa akhir yang justru akan merugikan rakyat yang sudah mendambakan kepastian dan pelaksanaan soal BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×