kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Pemerintah siapkan strategi kejar target penerimaan 2022 hingga Rp 1.895,9 triliun


Minggu, 13 Juni 2021 / 20:07 WIB
Pemerintah siapkan strategi kejar target penerimaan 2022 hingga Rp 1.895,9 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah menargetkan penerimaan negara tahun depan sebesar Rp 1.823,5 triliun hingga Rp 1.895,9 triliun, atau naik 4,57%-8,73% dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 1.743,65 triliun.

Target penerimaan negara tahun depan tersebut setara dengan 10,18% sampai dengan 10,44% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2022. Oleh karenanya sejumlah cara akan pemerintah lakukan demi mengejar outlook akhir tahun depan.

Sebagai kontributor penerimaan negara terbesar, pajak akan digeber. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, reformasi perpajakan akan dilanjutkan di tahun depan melalui inovasi penggalian potensi guna meningkatkan tax ratio.

Baca Juga: Perpanjangan insentif PPnBM otomotif dianggap kurang tepat, mengapa?

Antara lain memperluas basis perpajakan seperti optimalisasi pajak e-commerce dalam skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, menerapkan cukai kantong plastik.

Sejalan dengan itu, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak PPN sebagaimana dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini. Sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.



TERBARU

[X]
×