kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pemerintah siapkan beleid ganti rugi pelayanan publik


Rabu, 22 Juni 2011 / 09:00 WIB
ILUSTRASI. Promo JSM Giant 11-14 September 2020. Gerai supermarket Giant. KONTAN/Muradi/2019/01/24


Reporter: Riendy Astria | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan konsep rancangan peraturan presiden (perpres) tentang mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi dalam pelayanan publik. Jika rancangan perpres ini disahkan tahun ini, masyarakat bisa melakukan gugatan ganti rugi jika mendapatkan pelayanan yang buruk oleh penyelenggara pelayanan publik.

Rancangan perpres ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 50 ayat 8. Beleid itu mengatur mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi. "Saat ini kami baru mensosialisasikan UU ini sambil menyusun beleid tentang ganti rugi.

Rencananya, pelaksanaan pembayaran ganti rugi mulai diberlakukan pada 2013" kata Wiharto, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (21/6).

Ia mengatakan, rancangan perpres ini hanya mencakup tuntutan ganti rugi materiil, bukan ganti rugi yang bersifat imateriil. Wiharto mencontohkan, dalam proses pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), bila masyarakat dipersulit sehingga harus pergi bolak-balik dan mengeluarkan biaya admistrasi, kerugian biaya admistrasi dan ongkos bolak-balik itu yang akan diganti pemerintah.

Namun, kata Wiharto, ada beberapa syarat mengenai pembayaran ganti rugi itu. Antara lain terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi, adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan standar pelayanan, adanya kerugian materiil, dan penerima pelayanan telah memenuhi kewajibannya.

Wiharto juga menjelaskan mengenai mekanisme tata cara pengajuan pengaduan ganti rugi. Pengadu bisa menuntut ganti rugi terhadap pelayanan yang tak sesuai standar. Namun harus ditunjang dengan bukti yang disertakan paling lambat 30 hari setelah kejadian. “Pengaduan secara tertulis atau dapat diwakili dengan surat kuasa,” katanya.

Kemudian surat tersebut diberikan ke penyelenggara pelayanan publik. Jika mendapat tanggapan, keputusan akan keluar paling lambat 60 hari. “Hasil keputusan keluar setelah melakukan mediasi dan konsultasi dengan Ombudsman,” kata Wiharto. Jika tak mendapat tanggapan, maka pengadu bisa menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mantan anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pelayanan Publik, Sayuti Asyathri bilang perpres ini penting lantaran banyak penyelenggara pelayanan publik tak melayani dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×