kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah ratifikasi protokol pertama ubah persetujuan perdagangan barang ASEAN


Senin, 21 September 2020 / 14:45 WIB
Pemerintah ratifikasi protokol pertama ubah persetujuan perdagangan barang ASEAN
ILUSTRASI. Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Badan Pusat Statistik mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Agustus 2020 mengalami surplus 2,33 miliar dolar AS dengan nilai ekspor 13,07 miliar dolar AS dan imp


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA Pemerintah telah meratifikasi protokol pertama untuk mengubah persetujuan perdagangan barang ASEAN melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement.

Hal ini ditujukan untuk meningkatkan perdagangan barang intra ASEAN, serta untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.

Untuk mengimplementasikan aturan tersebut Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 20 September 2020.

Baca Juga: ​Profil Laos, satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak memiliki laut

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan perdagangan barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan protokol pertama untuk mengubah persetujuan perdagangan barang ASEAN.

“PMK mengatur beberapa hal, antara lain implementasi Deklarasi Asal Barang dalam skema ASEAN Wide Self Certification(AWSC) yang menggantikan impementasi Invoice Declarationdalam skema MoU second SCPP, dan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) FormD format baru. Dengan ditetapkannya PMK ini, maka ketentuan ATIGA yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, sekarang mengacu pada PMK ini,” kata Syarif, Senin (21/9).

Ketentuan dalam PMK 131/2020 berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya beleid tersebut.

Baca Juga: Ekspor Korea Selatan hingga 20 September 2020 naik 3,6%




TERBARU

[X]
×