Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati mengatakan pemerintah masih perlu melakukan diskusi lebih lanjut sebelum menggugat Uni Eropa ke WTO atas kebijakannya mengenakan bea masuk anti subsidi (BMAS) untuk produk biodiesel Indonesia.
"Ini kan yang dituduh pemerintah, jadi pemerintah yang bertanggung jawab. Kita butuh berdiskusi dan merapatkan barisan lagi dengan stakeholder, kementerian ESDM, Kemenko Ekonomi, termasuk BPDP," ujar Pradnyawati, Selasa (17/12).
Baca Juga: Indonesia masih mengkaji subsidi yang dilakukan Uni Eropa untuk produk susunya
Menurut Pradnyawati, diskusi lebih lanjut dibutuhkan mengingat tuduhan subsidi yang dilayangkan ke Indonesia berkaitan dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah.
Indonesia dituduh melakukan subsidi lantaran biodiesel yang dijual oleh produsen ke Pertamina akan dibayarkan selisihnya oleh BPDP. Karena BPDP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk pemerintah, maka pembayaran selisih tersebut dianggap sebagai subsidi.
"Pembayaran selisih oleh BPDP itu uangnya dari kolektif perusahaan. Jadi dimana letak subsidinya. Yang ada mereka bayar dengan harga pasar, tidak ada yang disubsidi," jelas Pradnyawati.
Baca Juga: Dorong B30, Pertamina teken kerjasama Pengadaan FAME dengan 18 Badan Usaha