kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah perpanjang insentif perpajakan Covid19 sampai Desember 2021, ini daftarnya


Senin, 21 Juni 2021 / 20:07 WIB
Pemerintah perpanjang insentif perpajakan Covid19 sampai Desember 2021, ini daftarnya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan memperpanjang insentif bagi wajib pajak terdampak covid-19 sampai Desember 2021. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif fiskal atau perpajakan bagi wajib pajak terdampak corona atau Covid-19. 

Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif perpajakan itu seharusnya berakhir bulan Juni ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perpanjangan periode insentif tersebut ini memperhatikan kebutuhan dunia usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19.
"Pemerintah memutuskan beberapa fasilitas pajak, beberapa insentif pajak akan diperpanjang sehingga berlaku sampai dengan akhir tahun," tandas Menkeu, dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6).

Insentif yang diperpanjang tersebut antara lain adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan, diskon pajak korporasi sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga: Kebijakan fiskal harus jadi ujung tombak penggerak ekonomi saat ini

Lalu, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku atas PPh final UMKM, membebaskan PPh 22 impor, serta  mempercepat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). 

Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Adapun, PPN properti juga diperpanjang hingga akhir tahun ini. Sebelumnya, dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya sampai Agustus 2021.

Lalu, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100% akan diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara dari September-Desember 2021, diskon PPnBM berlaku 50 %.

Baca Juga: Menkeu: Hasil survei, program perlindungan sosial bisa menahan pemburukan ekonomi

Sebelumya dalam PMK 31/2021, diskon PPnBM 0 persen untuk mobil 1.500 cc hanya berlaku pada Maret-Mei 2021, sementara Juni-Agustus 2021 diskon PPnBM berlaku 50 persen, dan September-Desember 2021 berlaku diskon 50 persen.

Sri Mulyani menegaskan, perpanjangan insentif ini diberikan agar sektor ekonominya bangkit. "Masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×