kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah perketat alih fungsi lahan pertanian


Senin, 06 Agustus 2012 / 21:03 WIB
Pemerintah perketat alih fungsi lahan pertanian
ILUSTRASI. Vaksin corona Singapura. REUTERS/Edgar Su


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Untuk mencapai target ketahanan pangan di tahun 2014. Pemerintah memutuskan untuk memperketat alih fungsi lahan pertanian.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaji kebijakan perlindungan alih fungsi lahan pertanian memerlukan kebijakan yang lebih ketat. Sejauh ini, pemerintah daerah cenderung mengalihfungsikan lahan pertanian untuk perkebunan dan industri.

"Saya bicara dengan para gubernur sepakat, saya akan keluarkan segera karena nampaknya dari aturan yang ada sekarang belum betul-betul efektif," kata SBY, Senin (6/8).

Memang sejauh ini sudah ada aturan yang mengatur soal alih fungsi lahan. Tapi lagi-lagi sering kali tidak diindahkan di tingkat pemda terutama kabupaten dan kota.

SBY menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mencapai ketahanan pangan untuk lima komoditas yakni beras, jagung, kedelai, gula, dan daging sapi di tahun 2014. Sebut saja, target swasembada beras 10 juta ton bakal terpenuhi di tahun 2014. "Kita bisa menambah areal untuk pertanian dan bukan malah susut secara signifikan karena dilakukan alih fungsi yang tidak tepat," jelasnya.

Sejauh ini pemerintah mengakui kesulitan untuk menambah jumlah lahan pertanian akibat alih fungsi lahan ini. Kalau tidak ada aturan yang ketat, pemerintah khawatir target ketahanan pangan bakal tidak tercapai.

Langkah lain yang sedang dilakukan pemerintah dengan mencoba memanfaatkan lahan-lahan telantar yang tidak terpakai. Berdasarkan data Badan Pertahanan Nasional (BPN) ada 7,2 juta lahan telantar dengan indikasi dapat dimanfaatkan seluas 4,8 juta hektare.

Namun, menyusul rencana pemerintah untuk memanfaatkan lahan ini. Pemilik lahan sudah berancang-ancang untuk melakukan upaya hukum. "Mendengar upaya pembebasan ini, pemilik HGU mengajukan upaya hukum," katanya.

SBY pun meminta para pemilik HGU atas lahan telantar untuk merelakan lahannya dipakai untuk pertanian. "HGU, tidak digunakan itu tidak baik. Ketika rakyat memerlukan lahan untuk pertanian, mari kerja sama," imbaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×