CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Pemerintah Pangkas Target Penerimaan Cukai di 2023


Minggu, 12 November 2023 / 14:27 WIB
Pemerintah Pangkas Target Penerimaan Cukai di 2023
ILUSTRASI. Pemerintah menurunkan target penerimaan cukai pada tahun ini.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menurunkan target penerimaan cukai pada tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Dalam Perpres 75/2023, pemerintah mematok target penerimaan cukai pada tahun ini sebesar Rp 227, 21 triliun. Target ini turun Rp 18,23 triliun jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp 245,44 triliun. Dari target itu, mayoritas berasal dari penerimaan CHT alias cukai rokok.

Adapun rinciannya adalah untuk penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) ditargetkan sebesar Rp 218,69 triliun, penerimaan cukai etil alkohol sebesar Rp 127,41 miliar, serta penerimaan minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 8,38 triliun.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok di Tahun Depan Bagaikan Buah Simalakama Bagi Pemerintah

Dalam dokumen APBN KITA, realisasi penerimaan cukai pada hingga September 2023 mencapai Rp 150,55 triliun. Realisasi tersebut turun 5,20% jika dibandingkan dengan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 158,80 triliun.

"Penerimaan cukai akan didorong untuk tetap meningkat, namun demikian produksi batang rokok harus dikendalikan. Hal ini sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi peredaran barang tertentu," tulis pemerintah dalam dokumen APBN KIta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×