kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.084   168,33   2,13%
  • KOMPAS100 1.119   28,74   2,64%
  • LQ45 798   25,44   3,29%
  • ISSI 285   3,25   1,15%
  • IDX30 416   14,94   3,73%
  • IDXHIDIV20 470   16,97   3,75%
  • IDX80 124   2,98   2,46%
  • IDXV30 133   3,83   2,98%
  • IDXQ30 132   4,44   3,49%

Pemerintah pangkas rantai birokrasi penyaluran DAK


Kamis, 27 Oktober 2016 / 20:13 WIB
Pemerintah pangkas rantai birokrasi penyaluran DAK


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan menyederhakan mekanisme penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun depan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah akan memotong rantai birokrasi penyaluran DAK fisik tahun depan yang selama ini menghambat penyaluran. Menurutnya, sumber hambatan tersebut yaitu terdapat pada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK.

Untuk tahun depan, juknis tersebut akan diintegrasikan dalam Peraturan Presiden (Perpres). "Mulai tahun 2017 telah diamatkan dalam Undang-Undang APBN bahwa seluruh petunjuk teknis diitegrasikan menjadi Perpres yang harus keluar satu bulan maksimum sejak diterbitkannya Perpres tentang rincian APBN," kata Boediarso, Kamis (27/10).

Lebih lanjut menurutnya, nantinya Perpres mengenai juknis DAK fisik tersebut bisa disesuaikan setiap tiga tahun.

Boediarso juga mengatakan, penyederhanaan mekanisme pelaksanana DAK fisik tidak lagi berbasis penyerapan kinerja, tetapi berbasis pada kinerja pelaksanaan di daerah. "Maksudnya, selain penyerapan tahun sebelumnya, tetapi juga output DAK itu," tambah Boediarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×