kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah mulai batasi konsumsi BBM di Kalimantan


Rabu, 30 Mei 2012 / 08:40 WIB
Pemerintah mulai batasi konsumsi BBM di Kalimantan
ILUSTRASI. IHSG bergerak tipis


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan memantau penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga pengguna. Pemerintah akan memantau seluruh penjualan BBM bersubsidi di semua pompa bensin. Kebijakan pemerintah ini disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (29/5) di Istana Negara, Jakarta.

Presiden menegaskan, kebijakan pemerintah ini akan dimulai 1 Juni 2012. Presiden menyampaikan lima pokok kebijakan penghematan energi nasional. Pertama, pemerintah akan mengendalikan distribusi BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memakai teknologi informasi.

"Tiap kendaraan akan didata secara elektronik, secara fisik siapa pemiliknya dan tiap kali mengisi BBM, jumlah BBM bersubsidi yang dibeli akan tercatat secara otomatis," kata Presiden.

Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui berapa BBM bersubsidi yang dibeli setiap kendaraan per harinya. Dengan cara ini, pemerintah bisa mengendalikan konsumsi BBM secara transparan. "BBM subsidi hanya untuk masyarakat yang berhak, jumlahnya tetap sehingga tidak terjadi kebocoran," kata Presiden.

Presiden menginstruksikan PT Pertamina untuk mencegah kelangkaan BBM, dan menjaga pasokan sesuai kuota daerah. "Sediakan BBM non subsidi berapapun," katanya.

Menurut Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, di tiap SPBU nanti akan ada database. Lalu, satu mobil tidak bisa bolak-balik, misal mengisi di SPBU A nanti mengisi di SPBU B. "Pendataan menggunakan nomor STNK," kata Karen.

Sistem ini sudah siap untuk dilaksanakan di Kalimantan, karena sudah ada 112 SPBU yang dilengkapi sistem teknologi informasi pengendalian sistem distribusi. Untuk melaksanakan kebijakan ini, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bilang, pemerintah akan menggelar rapat dengan gubernur se-Kalimantan membahas kebijakan ini sebelum menerapkanya. Pemerintah meminta gubernur yang menentukan berapa besar konsumsi tiap kendaraan.

Instruksi Kedua, Presiden melarang kendaraan dinas pemerintah baik pusat dan daerah, kendaraan dinas badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) memakai BBM bersubsidi. Pemerintah akan memberikan stiker khusus bagi kendaraan dinas ini.

Ketiga, Presiden melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan tambang dan perkebunan. Pelaksanaannya, kendaraan ini akan ditempel stiker khusus. "BPH Migas, Pemda dan aparat hukum, harus mengontrol area perkebunan, pertambangan dan industri. Untuk memenuhi BBM di tambang dan kebun, Pertamina akan menambah SPBU," kata Presiden.

Keempat, menjalankan konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi. Pemerintah akan membangun sebanyak 33 stasiun pengisian gas SPBG dan memperbaiki 8 SPBG yang ada. Pemerintah menyediakan 15.000 konverter bagi angkutan umum secara bertahap, dan akan ditambah tahun mendatang.

"Diversifikasi memang baru efektif 2013, tapi ini upaya penting untuk menghemat, dan menjaga kelestarian lingkungan," kata SBY.

Kelima, Presiden menginstruksikan hemat penggunaan listrik dan air di kantor pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD, dan penerangan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×