kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah minta WNI di Libya waspada


Rabu, 23 Februari 2011 / 12:12 WIB
Pemerintah minta WNI di Libya waspada
ILUSTRASI. Ilustrasi foto millenial mulai investasi reksadana


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah Indonesia meminta warga negara Indonesia (WNI) di Libya untuk waspada. Peringatan ini karena kondisi negara tersebut kian memanas.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa meminta WNI terus berkomunikasi dengan KBRI di Libya sekaligus meminta perlindungan. "Kami minta warga negara untuk waspada dan menghindari tempat-tempat keramaian," kata Marty, Rabu (23/2).

Menurut Marty, kondisi di Libya jauh berbeda dengan situasi di Mesir beberapa waktu lalu. Bila di Mesir, pemerintah dapat leluasa melakukan evakuasi udara WNI sementara di Libya kondisi jalur penerbangan udara maupun darat sulit.

"Semua jalur penerbangan udara darat dan laut itu agak sulit, sehingga menimbulkan tantangan tersendiri," katanya. Namun, Marty mengungkapkan pemerintah sudah memiliki berbagai opsi terkait kondisi di Libya.

Pemerintah mencatat ada sekitar 875 WNI di Libya. Sebanyak sekitar 500 orang tercatat sebagai TKI di sektor formal, 130 mahasiswa dan sisanya adalah TKI sektor informal.

Kondisi di Libya kian genting setelah Presiden Libya Muammar Qaddafi bertekad mempertahankan kursinya hingga titik darah penghabisan. Sebaliknya, para pengunjuk rasa juga tetap bertekad melanjutkan aksi hingga Qaddafi mundur. Sejauh ini, aksi unjuk rasa tersebut telah menewaskan sedikitnya 200 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×