Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengatur tentang keamanan dan perlindungan data pribadi warga negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem elektronik.
Peraturan yang diundangkan pada 1 Desember 2016 itu menyebutkan, perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik dilakukan pada proses perolehan dan pengumpulan, pengolahan dan analisis, penyimpanan, penampilan, pengumuman pengiriman, penyebarluasan dan pembukaan akses serta pemusnahan. Salah satu poin beleid tersebut adalah tentang kewajiban penggunaan sistem elektronik yang sudah bersertifikat.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Viada Hafid mengatakan, Komisi I DPR menyambut positif aturan ini. "Data pribadi harus terlindungi dan tidak diperjualbelikan," kata Meutya, Selasa (13/12).
Menurutnya, aturan ini akan membuat masyarakat lebih tenang lantaran ada payung hukum tentang perlindungan data pribadi. Sebab, selama ini masih banyak penyalahgunaan pada data pribadi yang mengganggu masyarakat.
Butuh masa transisi
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia Ersyah Marinto mengatakan, dari sisi perspektif keamanan, idEA mendukung aturan ini. Tapi, kata dia, perlu ada masa transisi untuk mengimplementasikan kebijakan ini. Selain itu, idEA juga mengkritisi poin tentang sistem sertifikasi dan wajib penyimpanan sistem elektronik minimal lima tahun.
Sayangnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak merespon pertanyaan yang dikirim KONTAN terkait beleid ini. Tapi sebelumnya, ia bilang, salah satu hal penting dalam aturan perlindungan data pribadi adalah sanksi. "Yang menerima sanksi adalah penyelenggara sistem dan dia yang bertanggungjawab," ujarnya.
Pengamat telekomunikasi Teguh Prasetya mendukung aturan ini. Sebab, maraknya praktek telemarketing mengunakan data pribadi sudah meresahkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News