Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Keamanan data pribadi warga negara akan lebih terlindungi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem elektronik.
Dalam beleid tersebut perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik menyangkut beberapa hal diantaranya adalah dalam cara perolehannya, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan pemusnahan.
Ada beberapa poin penting dalam beleid yang diundangkan pada 1 Desember lalu dan memberikan dampak terhadap pelaku usaha dibidang layanan Over-The-Top (OTT) hingga jasa telemarketing. Diantaranya adalah sistem elektronik yang digunakan dalam menyelenggarakan sistem elektronik wajib tersertifikasi.
Setiap penyelenggara sistem elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan data pribadi. Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyusun aturan internal perlindungan data pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelolanya.
Penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan formulir persetujuan dalam bahasa Indonesia untuk meminta persetujuan dari pemilik data pribadi. Sistem elektronik yang digunakan untuk menampung perolehan dan pengumpulan data pribadi harus menggunakan perangkat lunak (software) yang legal.
Data pribadi yang disimpan dalam sistem elektronik harus data pribadi yang telah diverifikasi keakuratannya. Data pribadi yang disimpan dalam sistem elektronik harus dalam bentuk data terenkripsi. Data pribadi wajib disimpan dalam sistem elektronik paling singkat lima tahun jika belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur untuk itu.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Viada Hafid mengatakan, pihaknya sangat menyambut positif aturan tersebut. "Data pribadi harus terlindungi dan tidak diperjual belikan," kata Meutya, Selasa (13/12).
Dengan adanya aturan ini, membuat masyarakat menjadi lebih tenang. Pasalnya ada payung hukum khusus terkait dengan data pribadi yang dimiliki. Selama ini, masih banyak penyalah gunaan data pribadi sehingga mengganggu masyarakat.
Ketua umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia Ersyah Marinto mengatakan, dari sisi persprektif keamanan pihaknya mendukung aturan ini. Walau demikian, perlu adanya masa transisi dalam implementasi kebijakan ini.
Beberapa poin yang mendapat perhatian dari pelaku usaha penyedia sistem elektronik ini antara lain terkait dengan sistem sertifikasi dan wajib penyimpanan sistem elektronik minimal lima tahun.
Menurut Aulia, perusahaan penyedia sistem elektronik di Indonesia beragam sehingga tidak dapat dipukul rata dengan kebijakan ini. "Untuk penyimpanan data, dimulai dulu dengan dua tahun, jangan langsung ditentukan lima tahun," kata Aulia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, salah satu hal yang penting dalam Permen tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik ini adalah pemberian sanksi kepada penyelenggara sistem. "Yang menerima (penyelenggara sistem) adalah yang bertanggung jawab, kecuali untuk pihak penegak hukum," kata Rudiantara.
Pengamat telekomunikasi Teguh Prasetya sangat mendukung langkah pemerintah untuk segera mengesahkan aturan tersebut. Dengan maraknya praktik telemarketing yang mengunakan data pribadi sudah meresahkan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan payung hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News