kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah memutuskan Rp 21 triliun dana desa disalurkan untuk BLT


Kamis, 16 April 2020 / 15:29 WIB
Pemerintah memutuskan Rp 21 triliun dana desa disalurkan untuk BLT
ILUSTRASI. Dirjen Perimbangan Keuangan?Astera Primanto Bhakti


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin di desa yang terdampak wabah Covid-19.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp 21 triliun dari total pagu Dana Desa 2020 yang sebesar Rp 72 triliun untuk melaksanakan program BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: Sekitar 10 juta keluarga miskin desa akan terima BLT total Rp 1,8 juta

Dirjen DJPK Astera Primanto Bhakti mengatakan, ada sekitar 10 juta keluarga miskin yang akan menerima BLT Dana Desa tersebut. Rumus perhitungan penetapan BLT Dana Desa juga telah diatur oleh Kemenkeu.

Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 25% dari jumlah Dana Desa.

Desa penerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 30% dari jumlah Dana Desa.

Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 35% dari jumlah Dana Desa.

Baca Juga: Akan Ada Jutaan Pengangguran Gegara Corona, Pemerintah Tambah Insentif Pajak

Adapun, khusus desa dengan jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap penyaluran BLT Dana Desa ini. Monev dilaksanakan oleh Badan Pemusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Kepala Desa merupakan penanggung jawab dalam penyaluran BLT Dana Desa ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×