Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah siap menuntaskan revisi Peraturan Presiden Nomor 67/2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur pada pertengahan September 2009 nanti. Revisi final itu sudah disetujui beberapa menteri terkait infrastruktur.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy S. Priatna mengatakan, Menteri Keuangan sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat ke sejumlah kementerian dan lembaga yang mengelola infrastruktur 11 Agustus 2009.
Dalam surat itu, Sri Mulyani memberi waktu hingga 18 Agustus kepada mereka untuk memberikan tanggapan. "Kalau tidak ada tanggapan, berarti mereka menyetujui draf yang sudah ada," kata Dedy, Kamis (20/8). Dengan persetujuan terhadap draf final itu, maka peraturan ini akan segera masuk ke meja Presiden.
Yang menarik, dalam draf final revisi Perpres No. 67, terdapat beberapa poin penting mengenai insentif untuk menarik investasi swasta di bidang infrastruktur. Pertama, investor boleh mengalihkan sahamnya pada investor pelaksana proyek lain. Cuma, saham proyek yang dialihkan itu tak boleh lebih dari 25% dari nilai keseluruhan.
Kedua, Pemerintah memberikan jaminan dan dukungan langsung terhadap proyek infrastruktur itu. Di sini, Pemerintah bisa memberikan dukungan fiskal, membantu pembebasan tanah dan membantu pendanaan untuk sebagian konstruksi. Duit bantuan ini bisa diambil dari APBN.
Ketiga, ketentuan tender proyek yang makin fleksibel. Menurut Dedy, dalam aturan baru, tender proyek infrastruktur bisa dilakukan walau pun hanya ada dua peserta. Termasuk dimungkinkannya penunjukan langsung dengan seizin menteri jika hanya ada satu peserta yang berminat atas proyek itu.
Saat ini, tender proyek infrastruktur hanya bisa dilakukan jika ada minimal tiga peserta. Dalam aturan yang berlaku sekarang, jika setelah prakualifikasi peserta kurang dari tiga, tender harus diulang. Inilah yang membuat pelaksanaan proyek infrastruktur tersendat.
Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo meminta Bappenas membicarakan terlebih dahulu Perpres ini dengan lembaganya. Apalagi, Pemerintah berniat memperlonggar aturan tender. “Saat ini, hanya LKPP yang berhak mengatur pengadaan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News